Tual,Tri Satya News.My.Id – Sehubungan dengan pelaksanaan kontestasi Pilkada serentak Tahun 2024 khususnya Pilkada Kota Tual, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dengan Ini saya sebagai salah satu pemuda Kota Tual menyatakan mendukung full dan Mendorong Pemerintah Kota Tual dibawah kepemimpinan Pj. Walikota Tual Bpk. Raden Affandi Hasanussi, S,STP bersama Tim Netralitas ASN Pemkot Tual untuk menindak tegas perilaku ASN-ASN yang diduga melakukan politik praktis atau yang Tidak menjaga sikap diruang Publik sebagai seorang ASN dimana hal itu menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa mereka punya keberpihakan politik pada Paslon tertentu dalam kontestasi Pilkada Kota Tual Tahun 2024. Penjelasan tersebut disampaikan salah seorang Pemuda Kota Tual berinisial MK kepada media ini Minggu 15 September 2024. Menurut MK, apa yang tertuang dalam UU no 20 Bab III Pasal 9 ayat 2 tahun 2023 tentang ASN sudah sangat Jelas dan Tidak perlu lagi Banyak Penafsiran.
Mengingat Momen Pilkada ini Rentan terhadap Konflik maka sebagai Generasi muda sekaligus bagian dari masyarakat Kota Tual Dirinya merasa perlu untuk memberikan dukungan Moril secara penuh kepada Bapak PJ.Walikota Tual untuk menindak tegas dan bertindak cepat apabila ada informasi terkait ASN yang Tidak menjaga AZAS netralitasnya sebagai ASN, sehingga Birokrasi pemerintahan berjalan normal dan ASN di lingkup pemerintahan Kota Tual juga menyadari tugas pokok mereka sebagai ASN yang seharusnya netral pada momentum Pilkada di Kota Tual.
Lebih lanjut MK menuturkan dirinya sangat Kecewa terhadap Pernyataan Sekda Kota Tual sekaligus sebagai salah satu Bakal Calon Kepala Daerah yang saat ini sudah terdaftar Resmi di KPU Kota Tual. MK menilai apa yang dilakukan oleh Akhmad Yani Renuat, S.Sos, M.Hum sebagai Seorang ASN apalagi dalam Kapasitasnya sebagai Seorang Sekretaris Daerah yang secara terang-terangan dalam apel tersebut sudah melakukan kampanye terbuka dengan cara menyampaikan hasil survei dari beberapa partai politik yang menyatakan bahwa dirinya lebih unggul dari paslon lain serta diikuti dengan tekanan dan intimidasi terhadap ASN, (dengan lantang menyampaikan contoh kasus di Kabupaten Kepulauan Sula yakni pelantikan Bupati hari ini keesokan harinya ±52 orang pejabat struktural dinonjobkan) hal ini sangat disesalkan sekaligus membuktikan Bahwa Akhmad Yani Renuat sebagai Sekda Kota Tual yang sekarang merupakan salah satu Bapaslon Kepala Daerah Kota Tual dengan akronim AMRU, seperti dikutip dari media online”kabarsulsel Indonesia”
Untuk itu MK juga meminta kepada Bapak Kepala Badan Kesbangpol Kota Tual untuk memberikan klarifikasi tentang benar atau tidak adanya pernyataan politis Sekda Kota Tual Akhmad Yani Renuat pada apel tersebut yang telah dimuat pada berita online agar tidak menimbulkan kegaduhan diruang publik terkait dengan Netral atau tidaknya ASN di lingkup pemerintahan Kota Tual. Diakhir Wawancaranya, MK menyampaikan bahwa Indonesia ini Negara Hukum, maka penerapan disiplin pegawai harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.