Ambon,TriSatya News.my.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), harus mundur dari status kepegawaian jika mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2024.
Penjelasan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Subair kepada media ini di Ambon via Ponsel Kamis, 05 September 2024. Menurut Subairi,
Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019.
Proses pencalonan kandidat dari ASN harus menyertakan surat pengunduran diri saat pendaftaran calon di KPU pada 27-29 Agustus 2024. “Ketika pendaftaran harus ada pernyataan mengundurkan diri, namun surat itu berproses karena harus ada persetujuan dari pimpinan bersangkutan,” ujar Subair.
Calon Kepala Daerah dari ASN, TNI dan Polri berdasarkan PKPU harus berhenti dari statusnya saat ditetapkan sebagai calon oleh KPU pada 22 September mendatang.
Aturan bagi ASN ini telah ditetapkan dalam Pasal 59 ayat (3) UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yakni “Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati atau Wakil Walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon,” jelas Subair.
Untuk bakal calon Kepala Daerah yang diusulkan partai politik dan gabungan partai politik berstatus sebagai ASN, TNI dan Polri harus menyerahkan surat pengunduran diri kepada pimpinannya sebelum mendaftar di KPU.
Dokumen terdiri dari surat pengunduran diri sebagai ASN dan tanda terima pengunduran diri dari pimpinan bersangkutan. Hal itu merujuk pada amar putusan MK Nomor 41/PUU-XII/2014 dan Pasal 59 ayat (3) UU 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Harus mundur dari ASN saat mendaftar, bukan cuti. Tidak ada itu aturan ASN cuti saat pendaftaran pencalonan,” tegas dia. Untuk ASN yang mencalonkan diri di Pilkada saat ditetapkan sebagai calon oleh KPU sudah harus menyerahkan bukti fisik surat pemberhentian sebagai ASN yang diterbitkan pimpinan atau instansi yang berwenang.
“Jika bukti dokumen (pemberhentian ASN) tidak diserahkan saat ditetapkan, yang bersangkutan dinyatakan gugur sebagai calon karena syarat tidak dipenuhi. Sanksinya ya gugur, tidak sebagai calon di Pilkada,” tutup Subair.