Revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Resmi Diundangkan & PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Mengalami Perubahan

Jakarta,Liputan sebelas.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya dan DPR RI mempercepat proses revisi Peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah pasca-adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70. DPR, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI dan pemerintah telah menyepakati, revisi PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah pada Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI pada Minggu 25 Agustus 2024. Afifuddin mengatakan, revisi PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah akan segera diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Ham (KemenkumHAM).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2024 tentang pencalonan pemilihan kepala daerah (pilkada) hasil dari revisi PKPU 8/2024 atas tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60 dan 70 telah diunggah ke situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU. Kini beberapa perubahan dalam PKPU 10/2024 ditetapkan pada pasal 1, 11, 13, 15, 95, 99, 135, dan 195.

Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, perlu dilakukan penyesuaian,” demikian isi pertimbangan PKPU 8/2024 saat dikutip, Senin 26 Agustus 2024. Terhadap ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” sambung pertimbangan itu.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui revisi PKPU 8/2024, Minggu 25 Agustus 2024. Keputusan itu dibacakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI, yang membahas perubahan PKPU untuk mengakomodasi putusan MK. Sebagai informasi, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora, Selasa 20 Agustus 2024. MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan. Selain itu, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *